Berita

Pembayaran Pajak Kini Lebih Mudah, Tanpa Perlu KTP Lama

30 April 2026
KELURAHAN JAGASATRU
33
Bagikan ke
Pembayaran Pajak Kini Lebih Mudah, Tanpa Perlu KTP Lama

Sehubungan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, masyarakat kini tidak perlu lagi menggunakan KTP lama dalam proses pembayaran pajak. Kebijakan ini diberlakukan untuk mempermudah administrasi dan mempercepat pelayanan kepada wajib pajak.

Dengan sistem yang telah terintegrasi secara digital, identitas wajib pajak dapat diverifikasi menggunakan data kependudukan terbaru, sehingga KTP lama tidak lagi menjadi syarat utama dalam transaksi pembayaran pajak.

Diharapkan dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terkendala dokumen lama yang sudah tidak relevan.

Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui dan dipedomani bersama.

Bagikan ke
Hari Jadi Kota Cirebon ke-599