Sehubungan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, masyarakat kini tidak perlu lagi menggunakan KTP lama dalam proses pembayaran pajak. Kebijakan ini diberlakukan untuk mempermudah administrasi dan mempercepat pelayanan kepada wajib pajak.

Dengan sistem yang telah terintegrasi secara digital, identitas wajib pajak dapat diverifikasi menggunakan data kependudukan terbaru, sehingga KTP lama tidak lagi menjadi syarat utama dalam transaksi pembayaran pajak.

Diharapkan dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terkendala dokumen lama yang sudah tidak relevan.

Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui dan dipedomani bersama.